Mendagri: Silahkan Ke MK kalau Tak Setuju dengan PT

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertanyakan kritikan sejumlah pihak yang menyoalkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold sebesar 20 – 25 persen. Padahal sudah kali pelaksanaan pemilu menggunakan mekanisme tersebut. 

“Sudah dua periode dua pilpres diikuti, enggak ada yang protes. Kok sekarang dibahas, kenapa? Padahal di DPR sudah diputuskan,” kata dia usai membuka acara Festival Pesona Budaya Borneo, yang berlangsung di Halaman Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Sabtu (29/7). 

Ia juga mempersilahkan pihak yang tak setuju dengan aturan presidential treshold ini mengajukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya lembaga tersebut yang ia nilai berhak memutuskan konstitional atau tidaknya suatu aturan perundangan. 

"Bukan parpol bukan DPR bukan pengamat," tambah dia 

Tjahjo mengatakan, pemerintah sudah mengkaji semua aspek ketika mengusulkan ambang batas 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional. Dirinya juga sudah berkordinasi dengan berbagai elemen termasuk DPR sehingga ia berani menilai kalau aturan tersebut tak melanggar aturan. 

“Pemerintah mengkaji semua aspek. Kalau enggak puas, ada ke MK, silakan," kata Tjahjo.(p/ab)